Corona Bikin Miskin, Warga Harus Sabar Terima Bantuan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyaknya masyarakat yang mendadak miskin akibat wabah Covid19 membuat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta masyarakat bersabar untuk menerima bantuan sosial.

Dia menegaskan proses penyalurannya harus mencocokkan dengan data terbaru sehingga harus disepadankan dengan yang lama.

“Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa program ini tidak bisa serta merta disampaikan ke masyarakat secara simultan dan serta merta, tapi pasti bertahap dan berproses dan juga perlu dikawal,” kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 30 April 2020.

Muhadjir juga mendapat keluhan langsung dari warga saat mengunjungi RW 07 Kelurahan Bendungan Hilir Jakarta Pusat untuk memantau langsung penyaluran bantuan sosial.

Keluhan yang disampaikan karena bansos belum diterima, sedangkan warga lainnya sudah.

Pemerintah memberikan tujuh jenis bantuan sosial baik secara reguler sudah disalurkan meskipun tidak ada pandemi, dan juga bansos nonreguler yang disalurkan khusus sebagai dampak sosial ekonomi penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Program bansos nonreguler adalah program stimulus percepatan penanganan Covid19 seperti Bansos Sembako untuk Jabodetabek, Bansos Tunai, Bantuan Subsidi Listrik, dan BLT Dana Desa.

Sedangkan program reguler merupakan program yang sudah dirancang sebelum terjadi pandemi Covid19 yaitu Kartu Prakerja, Program Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan dilakukan perluasan sasaran.

Pemerintah menurut Muhadjir terus memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena ada warga miskin baru yang muncul akibat dampak dari pandemi Covid19. Pembaruan data ini membutuhkan verifikasi dan disepadankan kembali agar benar-benar tepat sasaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini