Cina Siap Pasok Vaksin Covid19 Berapapun Kebutuhan Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Cina sangat memperhatikan pengadaan vaksin Covid19 untuk Indonesia bahkan akan membangun pusat produksi vaksin di Asia Tenggara.

Pernyataan itu terungkap dari Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Cina (RRC), Wang Yi saat bertelpon dengan Menteri Koordinator bidan Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Seperti dilaporkan Global Times, Sabtu 6 Februari 2021, dalam pembicaraan telepon itu, Menteri Wang mengaku mengenang baik pertemuannya dengan Luhut di Indonesia belum lama ini.

Baik Indonesia maupun RRC akann sungguh-sungguh menerapkan serangkaian kesepakatan penting yang dicapai oleh kedua kepala negara, Presiden Jokowi dan Xi Jin Ping.

Cina, menurut Wang, sangat mementingkan kebutuhan Indonesia akan vaksin dan mendukung upaya Indonesia untuk membangun pusat produksi vaksin di Asia Tenggara.

Selain itu kedua belah pihak akan meningkatkan kerja sama di berbagai bidang. Karena Wang menilai selama Indonesia dan Cina bersatu akan bisa memberi kontribusi lebih besar lagi bagi Asia Tenggara dan umat manusia.

Kerja sama lain yang juga dikembangkan seperti di bidang maritim, mengadakan putaran baru komite kerja sama maritim dan pertemuan komite teknis tentang kerja sama maritim pada tanggal awal, dan memberikan peran penuh pada peran Dana Kerja Sama Maritim, kata Wang.

Cina dan Indonesia juga harus membentuk kelompok kerja perdagangan secepat mungkin untuk memperluas skala perdagangan bilateral, dan terus maju dengan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung untuk memastikan bahwa itu selesai dan dibuka untuk lalu lintas sesuai jadwal.

Sementara itu, Luhut mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat Indonesia menghargai penawaran vaksin yang tepat waktu dari Cina. Dia mengaku terus belajar dari pengalaman China dalam pencegahan dan pengendalian epidemi Covid19 serta mendorong kerja sama anti-virus dengan Cina.

Indonesia mengharapkan lebih banyak investasi dari Cina, dan siap untuk memperkuat pertukaran dan kerja sama di bidang-bidang seperti perdagangan, urusan maritim dan olahraga, mempercepat pembangunan bersama Belt and Road, dan bersama-sama membuat kemajuan dalam proyek-proyek besar seperti Jakarta -Bandung KA berkecepatan tinggi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini