MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar tak sedap datang dari aktor muda, Jefri Nichol. Usai bebas dari jeratan kasus narkoba yang sempat menimpanya, Nichol, akrab ia disapa, harus kembali berurusan dengan hukum atas kasus wanprestasi dengan pihak Falcon Pictures.
Dalam kasus ini, Nichol dinyatakan bersalah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 16 Desember 2020. Kuasa hukum Falcon Pictures menunjukan bukti-bukti yang memperkuat kesalahan Nichol dalam persidangan tersebut.
Jefri dinyatakan bersalah, bersama dengan ibunya, Junita Eka Putri dan mantan manajernya, Baets Management.
“Di persidangan, Jefri sudah dinyatakan wanprestasi dan dihukum. Jefri, ibunya dan juga mantan manajernya Baets management sebagai pihak tergugat 3, dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami,” ucap kuasa hukum PT Falcon.
Akibat kasus ini, Nichol harus membayar sejumlah denda yang tak sedikit. Pemeran Nathan dalam film ‘Dear Nathan’ ini membayar ganti rugi sebesar 4,2 miliar Rupiah.
“Jefri Nichol dihukum untuk mengganti rugi sebesar Rp4.200.000.000,” kata kuasa hukum Falcon Pictures.
Jefri Nichol, sang ibunda dan mantan menejernya divonis bersalah lantaran kasus wanprestasi yang menjerat mereka. Nichol belum melakukan kewajiban atau pekerjaannya, sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan PT Falcon sejak April 2018.
Sementara itu, kuasa hukum Falcon Pictures pun menyatakan dalam persidangan bahwa Nichol belum pernah melakukan kewajibannya.
“Pada perjanjian yang sudah dibuat dengan PT Falcon sejak bulan April 2018, tapi sesuai dengan yang tadi disampaikan majelis, terbukti bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya, pekerjaannya kepada kami,” ucapnya.