MINEWS.ID, JAKARTA – Meski sudah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Front Pembela Islam (FPI) belum langsung terdaftar. Sebab, masih ada hal yang mengganjal yaitu anggaran dasarnya belum mengakui Pancasila.
“Kan konstitusi suatu organisasi itu ada di anggaran dasar,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Kamis 28 November 2019.
Dia membenarkan FPI sudah membuat surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila tersebut, namun
Dalam rapat Kementerian Dalam Negeri dengan Menteri Polhukam dan Menteri Agama ditegaskan pemerintah menghargai kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat di muka umum.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan kementeriannya sudah mengeluarkan surat keterangan terdaftar kepada FPI karena membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Namun, menurut Bahtiar SKT tersebut belum diberikan kepada organisasi yang dikomandani Muhammad Rizieq Shihab karena masih didalami lagi.
Sebab, pasal 6 Anggaran Dasar FPI masih menyatakan, “Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.”
Izin SKT FPI sudah habis pada 20 Juni lalu. FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, tetapi belum ada tindak lanjut dari pemerintah hingga saat ini.