Parah, Permohonan Uji Materi Ditolak Mentah-Mentah MK Gara-Gara Pemohon Salah Tulis Nomor UU KPK Hasil Revisi

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Gara-gara salah menulis nomor undang-undang, permohonan 190 mahasiswa dan masyarakat umum untuk menguji materi UU KPK hasil revisi ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Itu menjadi uji materi pertama yang tidak bisa diterima.

Saat membacakan pertimbangan majelis hakim konstitusi, Eni Nurbaningsih menyatakan para pemohon salah obyek karena UU KPK hasil revisi ditulis UU Nomor 16 Tahun 2019 yang dinyatakan sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Sebenarnya UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para pemohon adalah Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis 28 November 2019.

Akibat salah objek, permohonan para pemohon mengenai Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13 dan Pasal 31 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang yang dimaksud adalah bernomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan jika para pemohon mau mengajukan kembali permohonan pengujian yang sama seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu.

Alasannya kedua undang-undang tersebut merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini