Catat, MUI Belum Keluarkan Fatwa untuk PUBG

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih terus mengkaji permainan elektronik dalam jaringan (daring) Player Unknown’s Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).

Menurut Ketua Bidang Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, saat ini lembaganya masih mengkaji dampak negatif permainan tersebut.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa haram untuk permaian online tersebut.

“Fatwa itu tidak berhubungan dengan MUI Pusat,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Fatwa MPU Aceh tersebut dibuat setelah melakukan sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019.

Alasan pelarangan PUBG karena permaianan tersebut mengandung unsur tidak baik seperti kekerasan dan kebrutalan.

PUBG merupakan salah satu permainan daring yang populer di Indonesia saat ini. Dalam perlombaan e-sport, permainan itu sering dipertandingkan dan semakin populer setelah beredar versi untuk telepon seluler pada 2018.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Tinggal Menunggu Hari, Pengamat Politik Ingatkan 12 Kerawanan Ini

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November mendatang mendapat sambutan positif, terutama dalam hal efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan. Menurut Yance...
- Advertisement -

Baca berita yang ini