MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah disimpulkan genangan banjir di Jakarta mulai surut, Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil-genap di kawasan pembatasan kendaraan. Hal tersebut terungkap dari akun twitter @TMCpoldametro, Jumat 3 Januari 2020.
“Jumat 3 Januari kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan,” cuit akun twitter @TMCpoldametro, Jumat.
Berarti hanya mobil yang memiliki nomor kendaraan berplat ganjil boleh melewati kawasan tersebut hari ini.
Aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap hari kecuali hari libur ataupun keadaan darurat lainnya. Ada 25 titik pemberlakukan ganjil-genap di Jakarta yaitu:
Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.
Berikutnya, Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang), Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Jalan DI Panjitan, Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Selain itu, Jalan Pramuka, Salemba Raya Sisi Barat, Salemba Raya Sisi Timur, Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.