Harga Naik, Penjualan Rokok 2020 Bakalan Ambyar?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA - Tarif cukai rokok yang dipastikan naik pada 2020 ini diprediksi akan berdampak langsung terhadap sektor penjualan produk tembakau tersebut di Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) meminta para produsen atau pengusaha rokok agar segere menyusun langkah-langkah antisipasi yang tepat jika tak ingin terpukul dengan kenaikan cukai tahun ini.

“Tapi penjualan tidak akan naik drastis, harus pasang strategi. Kita lihat Februari nanti,” kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Jakarta, Kamis 2 Januari 2020.

Suharianto menyebut, kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok yang berlaku mulai awal 2020 akan turut memberikan dampak terhadap inflasi. Dampak kenaikan tarif cukai rokok berpotensi mengancam kenaikan inflasi Januari 2020.

Adapun pemerintah mulai 1 Januari 2020 kemarin telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019.

Dalam ketentuan tersebut, tarif cukai hasil tembakau untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) meningkat 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memastikan bahwa stok pupuk subsidi bagi petani dalam kondisi aman dan akan terus...
- Advertisement -

Baca berita yang ini