MINEWS, JAKARTA-Mulai hari ini, Jumat 22 November 2019, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda di ibu kota. Ada 17 jalur sepeda se-DKI Jakarta yang akan diberlakukan tilang bagi penyerobot.
“Hari ini sudah dimulai penindakan di lapangan, jalur sepeda sejauh 63 Km yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Simpang fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Penindakan di lapangan didasari pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019. Pelanggar jalur sepeda akan dikenakan pasal 287 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda juga akan dikenakan hukuman derek dan denda retribusi. Denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif. “Ada 17 ruas jalan yang kita awasi jalur sepedanya,” katanya.
Berikut ini lokasi 17 jalur sepeda yang akan diterapkan tilang:
Jakarta Timur
1. Jalan Pemuda
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Matraman
4. Jalan Jatinegara Timur
5. Jalan Jatinegara Barat
Jakarta Pusat
1. Tugu Proklamasi
2. Jalan Diponegoro
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan M.H Thamrin
5. Jalan Medan Merdeka Selatan
Jakarta Barat
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Cideng Barat
4. Jalan Kebon Sirih
Jakarta Selatan
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Jenderal Sudirman.