MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam proses penggodokan di DPR. Meski tengah diperdebatkan banyak kalangan, secara umum draft RUU ini bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet pun memiliki pandangan yang sama. Ia mengatakan, ada sejumlah poin positif yang patut diapresiasi dalam RUU Ominbus Law ini.
Pertama adalah draft RUU ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan juga meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat (Pempus) dan pemerintah daerah (Pemda). Menurut Yusuf, selama ini proses perizinan berlangsung lama dan miskoordinasi antara Pemda dan Pempus seringkali menjadi penghambat investasi di Indonesia.
“Padahal investor sangat tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, ketika melihat perizinan dan koordnasi berbelit akhirnya beberapa investor mengurungkan niatnya,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Selasa 31 Maret 2020.
Kedua, dengan kehadiran Omnibus Law maka investasi dari luar akan mudah masuk ke Indonesia. Semakin banyak investasi yang masuk, maka potensi ekonomi akan ikut bertumbuh.
“Jika ekonomi tumbuh, maka bisa berdampak pada peningkatan pendapatan melalui bertambahnya lapangan kerja, baik di ibu kota negara maupun di daerah,” katanya.
Ketiga, Dengan makin banyak lapangan kerja baru, maka pendapatan masyarakat pun meningkat. Ini tentu membantu mereka untuk untuk memperbaiki taraf hidup mereka ke arah yang lebih baik.
“Namun tentu ini perlu dilihat dulu investasi di sektor apa? untuk karakteristik Indoneisa tentu investasi di sektor manufaktur padat karya lebih cocok dengan karakteristik tenaga kerja di Indonesia,” ujarnya.