MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih banyak masyarakat, terutama mereka dengan penyakit bawaan, yang khawatir menerima vaksin Covid19 akibat banyaknya hoax yang bertebaran.
Namun dokter spesialis THT dan bedah leher, dr Muslim Kasim, mengingatkan Mata Indonesia News akan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No: HK.02.02/I/368/2021 sudah menyantumkan siapa saja yang boleh menerima vaksin tersebut.
1. Berusia 18 tahun hingga lebih dari 60 tahun.
2. Memiliki tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.
3. Penyintas Covid19 yang sudah sembuh lebih dari 3 bulan.
4. Ibu menyusui
5. Pengidap alergi berat seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di badan, dan lainnya harus dilakukan di rumah sakit untuk suntikan pertamanya. Jika berpengaruh pada alerginya tidak akan diberikan suntikan kedua.
6. Pengidap penyakit kronik seperti asma, paru kronis, jantung, gangguan ginjal, atau penyakit hati dalam kondisi akut tidak bisa diberi vaksin. Bisa divaksin jika mendapat rekomendasi dokter yang merawat sakitnya.
7. Para penerima terapi kanker wajib membawa surat keterangan layak vaksin dari dokter yang merawat.
8. Penderita pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima transfusi darah, harus ditunda vaksinasinya sampai ada rekomendasi dari dokter yang merawat penyakitnya.
9. Penderita autoimun sistemik, vaksinasi juga harus ditunda sampai ada rekomendasi dari dokter yang merawat.
10. Penderita epilepsi bisa diberi vaksin jika penyakitnya dalam keadaan terkendali.
11. Penderita HIV atau AIDS yang teratur minum obat bisa diberi vaksin tersebut.
12. Orang yang sebelumnya menerima vaksin lain, harus ditunda hingga selama satu bulan untuk mendapat suntikan vaksin Covid19.
13. Untuk lansia di atas 60 tahun bisa divaksin setelah tidak mengalami lima hal yaitu kesulitan naik 10 anak tangga, sering kelelahan, sulit berjalan sepanjang 100-200 meter, penurun berat badan drastis dalam setahun dan memiliki 5 dari 11 penyakit (diabetes, paru kronis, kanker, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, ginjal, hipertensi, dan asma).
Jika memiliki tiga atau lebih penyakit tersebut lansia yang bersangkutan bisa divaksin Covid19.