Catat! Gaji 13 PNS Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Ini Bocorannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar gembira bagi para PNS. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pencairan gaji 13.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus.

“Kalau bisa lebih cepat,” ujarnya di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini berkas gaji 13 PNS sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji 13.

“Sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan,” katanya.

Sebagai gambaran, besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji 13 PNS adalah sebesar Rp 28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp 14,6 triliun.

Lantas berapa besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan berapa hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu tahun hingga 27 tahun? Berikut perinciannya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini