Catat, ASN Administrasi Akan Dididik Jadi Tenaga Teknis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) yang masih menjadi tenaga administrasi akan dididik menjadi tenaga teknis yang bakal disebar di pemerintah pusat maupun daerah.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin 3 Agustus 2020.

“Agar mereka memiliki kemampuan spesifik yang dapat mengisi kebutuhan tenaga teknis yang masih sangat diperlukan,” kata Tjahjo Kumolo.

Program pendidikan tersebut akan diberikan kepada 1,6 juta ASN tenaga administrasi dengan penilaian akhir untuk menentukan lulus atau tidaknya ASN tersebut.

Mereka yang tidak lulus tetap di jabatannya semula sebagai tenaga administrasi baik di pusat maupun daerah.

Alasan Tjahjo saat ini seringkali tenaga administrasi harus mengisi kekosongan tenaga teknis, terutama di pedesaan.

Formasi ASN tenaga teknis yang diperlukan saat ini sebagian besar berada di sektor kesehatan dan pendidikan. Sehingga, tenaga administrasi yang ada saat ini berpotensi  dialihkan sebagai penyuluh dua sektor tersebut.

Contohnya, tenaga teknis pertanian, penyuluh atau penggerak di pedesaan, penyuluh KB (Keluarga Berencana), dan lain sebagainya.

Data ASN sekarang mencatat terdapat 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Sebanyak, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga administrasi baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini