MINEWS, JAKARTA -Â Pemerintah benar-benar serius membentuk ekosistem halal yang besar di Indonesia. Buktinya, per tanggal 17 Oktober 2019 ini, semua produk wajib tersertifikasi halal sebagaimana amanah UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), saat ini semua persiapan pelaksanaan kewajiban tersebut tengah digarap dengan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Kepala BPJPH Prof Sukoso mengatakan, salah satu persiapan paling penting adalah sumber daya manusia (SDM) yang harus dimatangkan untuk menjadi auditor halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Nantinya, SDM yang ditempatkan di LPH itu adalah hasil kolaborasi antara kanwil kementerian di kabupaten/kota dengan LPPOM MUI.
“Orang yang bekerja sebagai auditor halal di LPH nantinya akan dibina terlebih dahulu oleh MUI. Kemudian masalah kurikulum auditor halal yang ngajar juga MUI. Jadi Alhamdulillah 240 orang yang dihasilkan itu kita bicarakan bersama dengan MUI,” ujar Sukoso.
Ia menyebut, saat ini BPJPH juga menyiapkan sistem informasi untuk digunakan sebagai pendaftaran online sertifikasi halal. Adapun skema pendaftaran berupa pengiriman berkas kepada LPPOM MUI untuk melakukan audit LPH kepada pemohon.
Apabila LPH sudah selesai, masuk pada tahap sidang fatwa yang dilakukan oleh MUI. Hasil sidang fatwa itu akan menentukan produk tersebut halal atau haram. Setelah sidang fatwa halal tersebut keluar, kembali dikirimkan ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halalnya.
Mengenai biaya, Sukoso berkata hal itu masih dirampungkan di Kementerian Keuangan. “Kalau biaya yang jelas itu usulan kita, mikro kecil itu pasti akan dibebaskan nol rupiah sampai berapa itu ada di sistem Badan Layanan Umum,” kata Sukoso.