Tok! Ina ‘Penggal Jokowi’ Divonis Bebas PN Jakpus

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Ina Yuniarti, wanita perekam video viral ‘penggal Jokowi’ divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2019.

Majelis hakim membebaskan Ina dari dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan Ina agar segera dikeluarkan dari tahanan pasca putusan disampaikan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE,” kata ketua majelis hakim, Yuzaida dalam persidangan di PN Jakpus.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Yuzaida menambahkan.

Mendengar putusan dari majelis hakim, Ina tampak terharu. Ia pun langsung bersujud setelah tahu dirinya tak divonis penjara dan dapat segera kembali ke keluarganya lagi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Ina merekam ucapan pria bernama Hermawan, seorang peserta demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019 lalu.

Setelah merekam, Ina disebut menyebarkannya hingga viral. Polisi pun segera bergerak mengusut video berbahaya tersebut, dan ditangkaplah Ina di Grand Residence City, Bekasi, Rabu 15 Mei 2019 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral.

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini