Cassandra Angelie Bebas dari Tahanan, Hanya Wajib Lapor Saja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi akhirnya memutuskan tidak menahan tersangka artis Cassandra Angelie alias CA (23 tahun) terkait kasus prostitusi online. Alasannya, selain sebagai pelaku, pemain sinetron Ikatan Cinta itu adalah korban. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak menahan aktris yang terkenal berani ini.

”Artis CA yang sudah menjadi tersangka memang hari ini wajib lapor. Artinya, tidak ada penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin 3 Januari 2021.

Menurut Zulpan, dalam perkara ini Cassandra melanggar Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pengenaan pasal inilah yang membuat penyidik memandang tidak perlu penahanan terhadap Cassandra. Kemudian juga, korban tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” kata Zulpan.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan artis sinetron, Cassandra sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta Pusat. Keterangan awal pemain sinetron Ikatan Cinta itu sudah lima kali melayani hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.

”Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali, kemudian tarif Rp 30 juta,” ungkap Zulpan.

Dalam pengungkapan itu, jajaran Polda Metro Jaya juga menciduk tiga orang pria yang berperan sebagai mucikari. Ketiga mucikari yang juga sudah menjadi tersangka masing-masing berinisial KK (24 tahun), R (25), kemudian UA (26). Peran ketiganya yakni mencari pria hidung belang yang ingin berhubungan intim bersama CA dengan tarif tertentu.

“Kemudian para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online,” kata Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, pihaknya lebih dulu mendapat informasi terkait kasus prostitusi ini. Kemudian dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga ke sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel tersebut. Polisi menemukan Cassandra bugil tanpa pakaian bersama seorang pria. Saat tertangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya, tersangka terkena pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun.

“Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun,” tutur Zulpan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini