MATA INDONESIA, JAKARTA – Semua orang di Indonesia ini sama kedudukannya di muka hukum sehingga tidak boleh ada hak istimewa bagi tersangka kekerasan seksual MSAT (42), anak kiai pimpinan pondok pesantren di Jombang.
Langkah Polri menangani kasus tersebut sangat diapresiasi karena dilakukan dengan hati-hati agar tidak timbul gesekan.
Hal itu diungkapkan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengomentari tindakan MSAT yang berusaha menghindari proses hukum.
Apalagi sang tersangka menggunakan pondok pesantren bapaknya sebagai tempat untuk berlindung dari kewajibannya menjalani proses hukum.
“Polisi sangat baik dan berhati-hati karena si pelaku anak seorang kiai dan dikhawatirkan ada gesekan,” kata Poengky, Kamis 7 Juli 2022.
Kasus tersebut, menurutnya, sudah lama yaitu sejak 2019 yang dilaporkan di Polres Jombang,
Polres itu kurang baik menanganinya sehingga kasus itu diambil alih Polda Jatim pada 2020.
Namun, kasusnya berlarut-larut karena tersangka tidak kooperatif sehingga para korbannya merasa tertekan dan mendapat berbagai ancaman