Bunuh Istrinya, Eks Wali Kota Iran Divonis Hukuman Mati

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemerintah Iran melalui juru bicara peradilan, Gholamhossein Esmaili menyebut eks Wali Kota Teheran Mohammed Ali Najafi divonis hukuman mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap istri keduanya yang bernama Mitra Ostad.

Esmaili menjelaskan, Najafi dinyatakan bersalah dengan tuduhan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api.

“Pengadilan sudag menetapkan kasus itu termasuk pembunuhan berencana, jadi wajib hukumannya adalah eksekusi mati,” kata Esmaili, seperti dikutip dari Deutsche Welle, Selasa 30 Juli 2019.

Dikisahkan Esmaili, Najafi meninggalkan jenazah istri keduanya itu di dalam bak mandi rumah mereka. Setelah melakukan perbuatannya, Najafi menyerahkan diri ke aparat setempat dan mengaku dirinya memiliki masalah keluarga yang berat.

Tak terima pembunuhan itu, keluarga Ostad menuntut diberlakukannya hukum syariah kepada pengadilan. Tuntutan itu pun diterima dan dilaksanakan pihak berwenang.

Namun, meski sudah divonis mati, Esmaili menyebut keputusan itu belum final dan dapat dibanding ke Mahkamah Agung Iran dalam waktu 20 hari ke depan.

Iran termasuk salah satu negara dengan tingkat pemberian hukuman mati tertinggi di dunia. Tahun 2018 setidaknya ada 272 orang yang dihukum mati, meningkat 48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kelompok hak asasi manusia meminta Iran dan negara-negara lainnya seperti AS untuk menghapus hukuman mati. Alasannya karena hukuman itu melanggar hak asasi manusia.

 

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini