Bukan Cuma Firli, Basaria Panjaitan Juga Diragukan Pimpin KPK Empat Tahun Lalu

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Resistensi terhadap Irjen Pol Firli Bahuri yang terpilih menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bakal mendapat resistensi berat, terutama dari pegawai komisi tersebut serta aktivis yang memotorinya. Hal itu mengingatkan kita pada empat tahun silam saat Basaria Panjaitan diragukan memimpin komisi itu dengan baik karena kecurigaan dia bakal ‘mengamankan’ kasus dari Korps Bhayangkara.

Salah satu dari sedikit jenderal polisi perempuan tersebut sejak mengikuti seleksi di panitia seleksi hingga uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI dipandangi curiga oleh kalangan aktivis.

“Basaria pasti segan menyelidiki kasus-kasus di kepolisian,” begitu pertanyaan yang berkembang kala itu.

Waktu itu Basaria dengan nada tinggi justru menanyakan kualitas dirinya kepada panitia seleksi (pansel) capim KPK yang kala itu semua anggotanya perempuan.

Basaria yang saat itu menjadi pengajar di Sespimti Polri, sangat yakin karena rekam jejaknya, maka Pansel memilihnya sebagai komisioner 2015-2019.

Firli pun mendapat perlakuan seperti Basaria, namun bedanya resistensi yang dihadapi jauh lebih besar.

Mungkin karena dia pernah menjadi ‘orang dalam’ KPK selama lebih dari satu tahun yaitu menjabat Deputi Penindakan, sementara Basaria tidak pernah punya pengalaman di lembaga itu sebelumnya.

Nyatanya, selama menjalani masa tugasnya, Basaria terkesan lurus dan oke-oke saja. Dia juga cenderung lebih sedikit berkomentar soal kasus-kasus yang ditangani KPK kecuali saat membacakan hasil operasi tangkap tangan.

Bahkan hingga akhir masa jabatannya sekarang, Basaria juga diketahui tidak terlibat banyak persoalan administrasi dan etik pimpinan.

Bagaimana dengan Firli? Waktulah yang bakal membuktikannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penyerahan Dana 11.4 T Bukti Ketegasan Hukum dan Integritas Pemerintah Selamatkan Aset Negara

Oleh: Ahmad SubarkahPemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026, bukan sekadar seremonial birokrasi biasa yang kerap menghiasi layarkaca. Bagi publik yang jeli melihat arah kebijakan nasional, peristiwa tersebut adalah proklamasiatas babak baru penegakan hukum di Indonesia, yakni sebuah fase di mana hukum tidak hanyaberfungsi memenjarakan badan, tetapi juga secara agresif memulihkan urat nadi perekonomiannegara. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan sekitar satu setengahtahun, langkah strategis melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjelmamenjadi instrumen penyelamat fiskal yang sangat konkret dan terukur. Fenomena ini menandaipergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif semata menjadi restitusifinansial yang masif demi kepentingan rakyat banyak.Langkah pemerintah dalam menarik denda administratif dan menyita aset hasil kejahatan sektorkehutanan merupakan jawaban cerdas sekaligus berani atas tantangan defisit anggaran yang sedang membayangi. Sebagaimana diketahui, data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkanbahwa APBN per 31...
- Advertisement -

Baca berita yang ini