BPOM: Kemampuan Vaksin Covid19 Sinovac Bunuh Virus 99 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin darurat vaksin Covid19 dari Sinovac Cina antara lain karena mampu meningkatkan antibodi dalam tubuh dan kemampuannya dalam membunuh atau menetralkan virus.

Hal itu diungkapkan Kepala BPOM, Penny Lukito saat mengumumkan izin darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Vaksin Coronavac dari Sinovac tersebut.

Hasil evaluasi terhadap data dukung khasiat atau efikasi Vaksin Coronavac Badan POM menggunakan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinis yang dilakukan di Indonesia serta mempertimbangkan hasil uji klinis yang dilakukan di Brasil dan Turki.

“Kemampuan vaksin membentuk antibodi di dalam tubuh setelah 14 hari penyuntikan sebesar 99,74 persen dan setelah tiga bulan penyuntikan kemampuannya membentuk antibodi 99,23 persen,” ujar Penny saat mengumumkan pemberian izin itu, Senin 11 Januari 2021.

Menurut Penny hal tersebut menunjukkan kemampuan vaksin itu membentuk antibodi selama tiga bulan masih tinggi.

Hasil analisis kekhasiatan atau efikasi vaksin Coronavac di Bandung menunjukkan tingkat efikasi vaksin sebesar 65,3 persen. Artinya vaksin itu mampu menurunkan kejadian penyakit Covid19 hingga 65,3 persen.

Angka itu melebihi tingkat efikasi yang direkomendasikan WHO sebesar 50 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PKL Teras Malioboro 2: Suara Ketidakadilan di Tengah Penataan Kawasan

Mata Indonesia, Yogyakarta – Sejak relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Malioboro ke Teras Malioboro 2, berbagai persoalan serius mencuat ke permukaan. Kebijakan relokasi yang bertujuan memperindah Malioboro sebagai warisan budaya UNESCO justru meninggalkan jejak keresahan di kalangan pedagang. Lokasi baru yang dinilai kurang layak, fasilitas yang bermasalah, dan pendapatan yang merosot tajam menjadi potret suram perjuangan PKL di tengah upaya mempertahankan hidup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini