MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan untuk menghentikan sementara peredaran produk Kinder. Hal ini dikarenakan untuk mencegah penyebaran wabah salmonella yang telah terjadi di sejumlah negara.
BPOM memastikan bahwa penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke BPOM apabila menemukan produk Kinder Joy yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).
Hal ini dikarenakan Food Standard Agency (FSA) Inggris menerbitkan peringata public terkait penarikan sukarela produk Kinder.
Diduga produk ini telah terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dan sudah menjadi endemik di Eropa.
Sementara itu, netizen terutama emak-emak Indonesia justru senang atas kebijakan ini. Kebanyakan di antaranya mengeluh karena harga edarnya mahal.