Bodebek Lanjut PSBB Jilid 8 hingga 23 Desember

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional bagi wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 23 Desember 2020. Adapun PSBB yang tengah berjalan saat ini akan berakhir pada 25 November mendatang.

PSBB jilid 8 ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Kepgub Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kebijakan ini disampaikan oleh KEtua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad. Ia mengatakan bahwa dalam kebijakan ini, tiap kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional.

“PSBB disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” katanya, Senin 30 November 2020.

Menurut Daud, keputusan ini dibuat agar seragam dengan Pemprov DKI Jakarta yang juga memperpanjang masa PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.

Alasan lainnya karena penambahan kasus COVID-19 di daerah penyangga ibu kota negara itu juga masih tinggi. “Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” ujarnya.

Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M.

“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jejak Kaki Kekuasaan Jokowi: Intervensi Politik yang Dituding Penyebab Mundurnya Demokrasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Pemilu ini menuai banyak kritik karena dianggap sebagai momen suram dalam sejarah demokrasi Indonesia pasca-reformasi 1998, sebagaimana diakui oleh sejumlah pakar dan lembaga demokrasi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini