MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika menggunakan asrama mahasiswa.
Keberhasilan membongkar peredaran narkotika di asrama mahasiwa itu berdasarkan informasi intelijen.
Narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dari Medan, Sumatra Utara.
“Berawal dari informasi intelijen bahwa diduga telah terjadi peredaran Narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman paket dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Yogyakarta, DIY,” ujar Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan SIK MSM yang dikutip Rabu 23 Maret 2022.
Didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Tri Yunianto SH, Andi mengungkapkan hasil interogasi penyidik.
Menurutnya, pelaku yang berinisial MKB mengaku telah bertransaksi pembelian paket ganja sebanyak 5 kali.
Awalnya pada 2021 pembelian ganja hanya 1 kilogram setiap transaksi.
Saat ini pelaku berhasil menjual empat paket ke sekitar Yogyakarta.
MKB merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Dia tinggal di Asrama Mahasiswa Aceh Sabena Jln. Taman Siswa No.13, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Petugas BNNP DIY melakukan tes urine terhadap 8 mahasiswa penghuni di asrama tersebut.
Hasilnya seluruh penghuni negatif dari narkoba.
Sementara MKB dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia diancam pidana maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah.
Reporter: Muhammad Fauzul Abraar