Berapa Sih Biaya Permohonan Sertifikasi Halal?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Biaya untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal sering dikeluhkan pengusaha karena dinilai mahal. Sebenarnya berapa sih biayanya?

Tidak seperti dulu, kali ini penerbitan sertifikasi halal bukan lagi melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kini pengajuan sertifikasi halal di bawah Kementerian Agama.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kementerian Agama juga sudah menerbitkan logo halal baru yang sempat menjadi pro dan kontra. Label halal tersebut berlaku secara nasional mulai Maret 2022 melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Tarif yang ditetapkan Kementerian Agama terkait permohonan sertifikasi halal beragam, tergantung dari ketegori usaha, seperti berikut ini:

Pengajuan baru

  1. Pengajuan baru usaha mikro dan kecil 300 ribu Rupiah
  2. Pengajuan baru usaha menengah 5 juta Rupiah
  3. Pengajuan baru usaha besar dan/atau dari luar negeri 12,5 juta Rupiah

Perpanjangan

  1. Perpanjangan usaha mikro dan kecil 200 ribu Rupiah
  2. Perpanjangan usaha menengah 2,4 juta Rupiah
  3. Perpanjangan usaha besar dan/atau dari luar negeri 5 juta Rupiah

Daftar harga pemeriksaan

  1. Produk dalam daftar positif/produk dengan proses atau material sederhana usaha mikro dan kecil 350 ribu, usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri 3 juta Rupiah.
  2. Pangan dan produk olahan usaha mikro dan kecil 350 ribu Rupiah, usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri 6.468.750 Rupiah.
  3. Obat dan kosmetik usaha mikro dan kecil 350 ribu Rupiah, usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri 3.937.000 Rupiah
  4. Barang gunaan usaha mikro dan kecil 350 ribu Rupiah, usaha menengah, besar dan/atau luar negeri 3.973.000 Rupiah.
  5. Rumah potong hewan/jasa sembelihan usaha mikro dan kecil 350 ribu Rupiah, usaha menengan, besar dan/atau luar negeri 3.973.000 Rupiah
  6. Jasa usaha mikro dan kecil 350 ribu Rupiah, usaha menengah, besar dan/atau luar negeri 5.275.000 Rupiah
  7. Restoran/katering/kantin usaha mikro dan kecil 350 ribu Rupiah, usaha menengah, besar dan/atau luar negeri 3.687.500 Rupiah
  8. Perasa dan pewangi usaha menengah, besar dan/atau luar negeri 7.652.500 Rupiah
  9. Produk rekayasa genetika usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri 5.412.500 Rupiah
  10. Vaksin usaha menengah, besar dan/atau luar negeri 21.125.000 Rupiah
  11. Gelatin usaha menengah, besar dan/atau luar negeri 7.912.000 Rupiah

Beberapa kriteria produk yang bisa mengajukan sertifikasi halal, di antaranya adalah:

  1. Tidak mengandung bahan yang diharamkan
  2. Tidak berisiko melibatkan bahan kritis atau dalam daftar positif
  3. Berisiko melibatkan bahan kritis dengan kehalalan sudah dipastikan
  4. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini