MATA INDONESIA, JAKARTA-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal keberadaan Undang-Undang (UU) Omnimbus Law Cipta Kerja. Menurutnya, banyak poin positif yang bisa di dapat dari UU ini.
Dirinya mencontohkan, Pasal 174 yang akan memudahkan proses izin usaha secara terpadu.
Menurut Bahlil, pengaturan izin usaha dalam UU Cipta Kerja bakal memperpendek dan memperkecil ruang terjadinya pertemuan antara pengusaha dengan pejabat untuk main belakang.
“Ini untuk pencegahan terjadinya potensi korupsi. Soalnya kalau izin ditahan-tahan, pengusaha banyak akalnya,” ujarnya dalam sesi webinar, Selasa 13 Oktober 2020.
Bahlil menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menarik seluruh penerbitan izin usaha dari pemerintah daerah ke pusat.
“Tidak ada lagi izin yang manual-manual. Langsung di-online-kan oleh OSS (Online Single Submission). OSS ini nanti BKPM yang akan membuat dan mengelolanya,” katanya.
BKPM disebutnya saat ini tengah membuat OSS versi UU Cipta Kerja. Jika itu telah rampung, pihak lembaga nantinya akan membagikannya kepada seluruh pemerintah daerah agar saling terkoneksi.
“Kenapa harus kita buat sekaligus, karena kalau kita tidak buat mohon maaf ada saja alasan. Mungkin aplikasinya tidak bisa sinkron atau segala macam,” katanya.