Mata Indonesia, Kulon Progo – Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2026 dipastikan masih akan menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Danais Reformasi Kalurahan.
Namun, agar bantuan tersebut dapat dicairkan, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah kalurahan (Pemkal).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kulon Progo, Muhadi menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama adalah pengajuan proposal resmi ke Gubernur DIY.
“Kami juga sudah meminta arahan lebih lanjut dari Pemda DIY, terutama mengenai kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh didanai oleh BKK ini,” kata Muhadi Selasa, 30 September 2025.
Muhadi menyatakan dukungan BKK bagi pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tentu bisa menyejahterakan rakyat.
Proposal tersebut harus disertai dengan dokumen pendukung, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta laporan penggunaan BKK Danais Reformasi Kalurahan 2025 hingga Agustus.
Ketentuan teknis mengenai mekanisme penyaluran BKK Danais DIY reformasi kalurahan telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Daerah DIY Nomor 39/SEKDA/VII/2025.
Adapun besaran dana yang diberikan kepada setiap kalurahan mencapai Rp100 juta.
Muhadi menegaskan bahwa dana tersebut tidak memiliki persentase alokasi tertentu, namun penggunaannya harus proporsional.
“Jadi ini difokuskan untuk 16 kegiatan utama reformasi birokrasi kalurahan dan lima kegiatan pemberdayaan masyarakat kalurahan,” ujar dia.
Ia menambahkan, BKK ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan anggaran rutin yang sudah berjalan, melainkan khusus diperuntukkan bagi program reformasi.
