MINEWS.ID, JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan pengungkap anggaran lem aibon miliaran rupiah milik pemerintah provinsi melakukan kesalahan kecil. Alasannya anggota DPRD dari Fraksi PSI William Aditya Sarana itu tidak pas mengungkapnya.
“Mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI,” kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi seperti dikutip Jumat 29 November 2019.
Meski begitu Nawawi menghargai sikap kritis William yang gerah dengan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lamban mengungkap APBD 2020.
Laporan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Hal tersebut dilakukan karena hanya pimpinan DPRD lah yang berhak menjatuhkan sanksi kepada politisi berusia 23 tahun tersebut.
William Aditya Sarana dilaporkan seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin 4 November 2019 karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya yang akhirnya viral karena angka-angka yang tidak masuk akal untuk pembelian barang seperti lem aibon senilai Rp 62 miliar.