BIN Lanjutkan Vaksinasi dari Rumah ke Rumah di 6 Provinsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Badan Intelijen Negara (BIN) terus melanjutkan program vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door) ke berbagai daerah. Kali ini program tersebut difokuskan untuk enam Provinsi di Indonesia yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Target vaksinasinya sebanyak 10 ribu orang.

Hari ini, 18 Juli 2021, BIN turut menggelar vaksinasi massal di kawasan permukiman padat penduduk di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala BIN Jenderal Pol Purn Budi Gunawan yang turut hadir dalam kegiatan di Bandung Barat tersebut menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari akselerasi vaksinasi 3 dosis per hari.

“Tujuannya untuk mencapai target herd imunity (kekebalan komunal) mencapai 70 persen pada akhir tahun 2021,” ujarnya, hari Minggu.

Jenderal bintang empat tersebut juga menghimbau kepada warga setempat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Mari tetap kita patuhi protokol kesehatan dan berdoa semoga Pandemi ini segera berakhir,” katanya.

BIN juga memberikan bansos berisi sembako dan vitamin bagi para warga yang sudah divaksin. Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang dilakukan di 6 provinsi. Jumlahnya mencapai 10 ribu paket.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini