MATA INDONESIA, JAKARTA-Perbuatan tidak senonoh kembali terjadi yang melibatkan oknum tenaga pendidik. Hal itu terungkap dari sebuah video, dimana oknum kepala sekolah dasar dan oknum guru swasta di Wonosobo, Jawa Tengah tenagh digerebek warga sedang berduaan di sebuah toilet masjid viral di media sosial (medsos).
Dinas Pendidikan Wonosobo setempat langsung turun tangan memastikan dan memeriksa oknum guru tersebut.
Dalam video amatir berdurasi satu setengah menit yang diabadikan warga, tampak sejumlah warga menggerebek dua orang oknum guru yang sedang berduaan di dalam toilet masjid di Mojotengah, Wonosobo.
Warga berteriak menyuruh pasangan yang sedang di dalam toilet membuka pintu. Setelah ditunggu setengah jam, kedua oknum guru tersebut akhirnya keluar dan diinterogasi warga.
Kepada warga yang menggerebeknya, pria tersebut mengaku sedang bersama istrinya di dalam toilet. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo, Taufik Haryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 17 Juli 2022 lalu.
Pasangan dalam video tersebut diketahui oknum PNS berstatus sebagai kepala sekolah dasar (SD) berinisial SS, yang sedang berduaan bersama S di toilet masjid.
Sedangkan S merupakan seorang guru swasta taman kanak kanak. Keduanya bukan merupakan pasangan suami istri.
SS dan S sudah dipanggil dan diperiksa oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Wonosobo.
“Berkas pemeriksaan SS sudah diserahkan ke BKD. Sedangkan berkas pemeriksaan guru TK swasta berinisial S sudah di serah ke pihak yayasan yang mengelola sekolah,” kata Taufik Haryadi, Sabtu 23 Juli 2022.
Selain kedua oknum guru, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Wonosobo juga telah memanggil sejumlah saksi.
Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat meminta maaf atas kelakuan pegawainya. Dia meminta agar PNS taat aturan dan menjaga norma.
“Atas dugaan peristiwa tidak terpuji yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut, berkas pemeriksaan sudah dikirim ke BKD untuk proses pemeriksaan dan jika terbukti akan dilakukan sanksi sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.