MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap tes cepat antigen untuk screening Covid-19 menjadi paling tinggi Rp 99 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk luar Jawa-Bali.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar Jawa-Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam keterangan persnya, Rabu 1 September 2021.
Kemenkes, menurut Kadir, telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan rapid test antigen.
Ia menyebut, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.
Komponen yang dimaksud yakni jasa pelayanan atau SDM, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini.
Dengan keputusan anyar itu, Kadir meminta agar seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.
Sebelumnya batas tertinggi biaya tes cepat antigen untuk Jawa-Bali Rp 250 ribu dan Rp 275 untuk pulau luar Jawa. Artinya terjadi penurunan tarif sebesar 60 persen.