MATA INDONESIA, JAKARTA – Dengan kebijakan Pemerintah Pusat, DKI Jakarta akhirnya bisa menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal itu dilakukan setelah Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang yang membuat wilayah Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sulit turun peringkat selama ini.
Sementara khusus untuk Kabupaten Bogor dan Tangerang, Luhut menegaskan akan dilakukan operasi khusus oleh TNI/Polri dan Kemenkes mengerahkan vaksinator mempercepat terpenuhinya target vaksinasi Covid-19 di kedua wilayah tersebut.
“Sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 selama ini tidak bisa dilakukan karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target,” ujar Luhut yang dikutip Selasa 19 Oktober 2021.
Sebelumnya penentuan level PPKM pada wilayah aglomerasi ditentukan berdasarkan level terendah kabupaten/kota di wilayah tersebut. Pada penerapan PPKM saat ini, pemerintah tak melihat penentuan level PPKM dalam wilayah aglomerasi.
Untuk mengubah level pada PPKM harus dilakukan dengan syarat yang ketat sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Adanya perubahan aturan tersebut, Luhut menyebut terdapat penambahan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 1. Sebanyak 54 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 1.