MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan kepada pihak manapun, terutama ormas-ormas nakal agar tidak melakukan sweeping jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Jika masih tetap melakukannya, Mahfud tak segan-segan akan membawa pelaku ke jalur hukum untuk diproses sebagaimana aturan berlaku.
“Tidak boleh ada sweeping, kecuali polisi dan tentara. Kalau sweeping saya minta aparat menyelesaikannya lewat hukum,” kata Mahfud di Kediri, Sabtu 21 Desember 2019.
Selain itu, Mahfud menegaskan, menurut konstitusi yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara, sementara yang lain tidak ada.
Mahfud juga meminta tegas agar kontroversi seputar pelarangan ucapan Natal oleh umat Muslim diakhiri. Menurutnya, mengucapkan selamat Natal harus diserahkan ke masing-masing warga.
Dirinya juga mengaku tidak keberatan untuk mengucapkan selamat Natal kepada seluruh yang merayakan. Mahfud berharap agar yang merayakan diberkahi Tuhan.