MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu isu yang dipertentangkan pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengenai UU Omnibus Law Cipta kerja adalah tentang tenaga kerja asing yang diklaim bisa bebas masuk bekerja di Indonesia. Apakah benar demikian?
Merujuk pada draft UU Omnibus Law yang diterima Mata Indonesia News, sebenarnya tak demikian. Pengaturan soal tenaga kerja asing diatur dengan cukup ketat dan jelas.
Dalam Bab IV bagian kedua yang membahas tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa tentang perubahan Pasal 89 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279) diubah menjadi :
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan
c. memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.