Bejat! Guru Pesantren di Bandung Cabuli Santrinya Selama 4 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang guru berinisial EP (36) yang mengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga mencabuli santrinya selama kurun waktu empat tahun. Kasus Tindakan asusila ini ini diungkap oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan aksi tersebut telah dilakukan EP selama 4 tahun, mulai dari tahun 2016 hingga awal tahun 2020. Sejak awal aksi asusila itu dilakukan, menurut Hendra, seorang korbannya tersebut masih berusia 14 tahun.

Modusnya, korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan, karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana.

Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan di media sosial. Ancaman itu, kata Hendra, dijadikan modus pelaku agar bisa melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban.

“Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam, dan kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun,” kata Hendra.

Sejauh ini, kata Hendra, polisi baru menemukan satu korban dari tindakan asusila yang dilakukan EP. Namun, menurutnya lagi, tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya dari kasus asusila tersebut.

Saat ini pihaknya sedang mendalami barang bukti berupa komputer maupun lap top milik pelaku, apakah ada korban lain karena ada indikasi foto lainnya.

Hendra menyampaikan, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. Pasalnya, kata dia, korban baru melaporkan kasus tersebut baru-baru ini sejak empat tahun lalu.

Polisi menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP.

“Kita lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini