Begini Kronologi OTT Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan atas kasus suap dan penipuan yang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dari lima orang yang ditangkap, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. AVS (Alvin Suherman) yang adalah pengacara dan dari pihak swasta ada SPE (Sendy Perico) dan AWN (Agus Winoto).

“SPE sebagai pihak berperkara dan diduga sebagai pemberi. AWN sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu 29 Juni 2019.

Sementara itu, Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta. Suap tersebut diberikan kepada Agus untuk meringankan tuntutan terkait perkara yang tengah berproses di PN Jakarta Barat.

“Uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,” ujar Laode.

Berikut kronologi OTT kasus suap Aspidum Kejati DKI:

28 Juni 2019 pukul 12.00 WIB)
Setelah penyerahan uang diduga telah terjadi, tim KPK mengamankan dua pengacara berinisial SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pukul 12.00 WIB
Setelah penyerahan uang diduga telah terjadi, tim KPK mengamankan dua pengacara berinisial SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pukul 14.00 WIB
Tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI YHE. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang SGD 8.100.

Pukul 15.00 WIB
Secara paralel, tim KPK mengamankan pengacara Sendy, Alvin Suherman, di daerah Senayan dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK.

Pukul 16.00 WIB
Selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa Kasi Kamnegtibum TPUL berinisial YSP telah menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Maka, tim KPK menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk mengamankan YSP.

Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700.

29 Juni Pukul 01.00 WIB
Agus Winoto diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Agus Winoto bersama tim KPK menuju Kejati DKI untuk mengambil uang Rp 200 juta di ruangannya. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini