Begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk Pedagang Kecil

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Para pedagang kecil yang terhimpun dalam pelaku usaha mikro mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta melalui program Banpres Produktif dari pemerintah agar bisa berdaya di masa pandemi corona (covid-19). Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Dinas UKM di daerah.

Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Dalam laman Kementerian Koperasi dan UKM dijelaskan, Banpres Produktif akan disalurkan hingga September 2020. Usulan bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan ditutup bila kuota sudah terpenuhi.

Patut dicatat, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya kepada para pelaku usaha.

Berikut syarat dan cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk para pedagang kecil :

A. Syarat daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

B. Cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta

Hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Lembaga pengusul ini adalah:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya pelaku UKM bisa melengkapi syarat yang diperlukan sebelum diusulkan memperoleh Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Syarat ini adalah:

1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Bansos Produktif. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung pada yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul.

Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.

39 KOMENTAR

  1. Sarat nya, tidak boleh punya pinjaman antar bank, dan angsuran barang, itu menurut sy, sarat yang tidak seharus nya di terapkan. Saya sangat kecewa krna saya ada angsuran barang, bantuan umkm saya jadi hangus. Padahal itu bantuan sangat berguna buat saya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini