MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2022 tahun ini. Besarannya Rp30.000 atau setara dengan 2,5 kilogram (kg) beras.
Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, H Sihabudin mengatakan, ketetapan besaran zakat fitrah para muzakki atau orang yang berhak mengeluarkan zakat sesuai dengan kemampuan masyarakat. Khususnya dalam membeli bahan makanan pokok seperti beras.
Sebelumnya, pihak Baznas telah melakukan survei harga beras di berbagai pasar. Mulai dari pasar tradisional hingga toko grosir. Kemudian hasil survei itu ada kesepakatan harga beras di angka Rp 12.000 per kg.
“Kita ambil harga beras premium yang Rp 12.000. Jadi kalau 2,5 kilogram itu Rp30.000,“ ujarnya kepada Mata Indonesia News, Jumat 9 April 2022.
Dalam menetapkan nominal zakat tersebut, Baznas sudah melakukan musyawarah bersama Ormas Islam dan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. ”Mengenai teknis pemungutan dan penyaluran zakat kepada masyarakat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di tiap wilayah. Kita hanya menerima laporannya saja,” ujar dia.
Ia berharap seluruh pengurus DKM memberikan informasi perolehan zakat fitrah.
Sihabudin juga menuturkan, sebaiknya waktu pengumpulan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Hal itu agar sebelum takbir lebaran sudah mulai pendistriubusian. ”Idealnya waktu pendistribusian zakat fitrah pada H-1 atau H-2 sebelum lebaran. Supaya pas takbir lebaran semuanya sudah selesai,” katanya.
Tidak hanya soal zakat fitrah, Ia meminta para unit pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan desa, secara optimal mengkampanyekan pentingnya warga mengeluarkan infaq dan sedekah pada bulan Ramadan 1443 H ini.
”Infaq Ramadhan ini harus ditingkatkan, ini untuk melatih masyarakat dalam meningkatkan pahala di bulan Ramadan,” katanya.
Reporter: Rizal Kris