Bawa Kabur Dana Bantuan Covid-19 Senilai Rp285 Miliar, Suami-Istri Ini Buron

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Pasangan suami-istri asal Los Angeles, Amerika Serikat (AS) terancam hukuman penjara lantaran membawa kabur dana bantuan Covid-19 senilai 20 juta USD atau sekitar 285 miliar Rupiah!

CBS Los Angeles melaporkan bahwa Richard Ayvazyan, istrinya, Marietta Terabelian, dan terdakwa lainnya saat ini masih buron. FBI mengatakan, mereka melepas gelang pelacak elektronik pada Agustus.

Ayvazyan dijatuhi hukuman penjara pada Senin (15/11) in absentia hingga 17 tahun, istrinya divonis penjara selama enam tahun. Sedangkan saudara laki-laki Ayvazyan, Artur Ayvazyan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, demikian sebuah pernyataan dari kantor pengacara AS.

Sekadar informasi, in absentia merupakan istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah bermakna dengan ketidakhadiran. Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Jaksa mengatakan para terdakwa menggunakan identitas palsu atau curian – termasuk identitas orang tua atau orang mati dan siswa pertukaran pelajar yang mengunjungi AS dalam waktu singkat, untuk mengajukan permohonan sekitar 150 dana bantuan Covid-19.

Mereka mencadangkan aplikasi dengan dokumen pajak palsu dan catatan penggajian, kata para pejabat. Departemen Kehakiman AS mengatakan ini adalah kasus penipuan bantuan pandemi pertama di negara itu yang diadili.

“Para terdakwa menggunakan krisis Covid-19 untuk mencuri jutaan USD dalam bantuan pemerintah yang sangat dibutuhkan yang ditujukan untuk orang-orang dan bisnis yang menderita dampak ekonomi dari pandemi terburuk dalam satu abad,” kata Jaksa AS Tracy L. Wilkison dalam sebuah pernyataan, melansir CBS News.

Alih-alih untuk menyelamatkan bisnis yang berjuang di tengah pandemi, jutaan USD yang diterima para tersangka ini justru digunakan untuk uang muka rumah mewah, membeli koin emas, berlian, perhiasan, jam tangan mewah, perabotan impor, tas desainer dan pakaian mahal, serta sepeda motor Harley-Davidson.

Selama sidang hukuman, Hakim Distrik AS Stephen V. Wilson mengatakan dia tidak dapat mengingat kasus penipuan yang dilakukan dengan cara yang tidak berperasaan dan disengaja tanpa memperhatikan hukum, kata kantor pengacara AS.

“Pada Juni, Richard Ayvazyan, Terabelian, dan Artur Ayvazyan dihukum karena konspirasi, penipuan bank dan kawat. Namun, Richard Ayvazyan dan Terabelian memotong gelang pelacak mereka pada Agustus sambil menunggu hukuman dan melarikan diri,” kata pihak berwenang.

FBI menawarkan hadiah uang tunai senilai 20 ribu USD 285 juta Rupiah bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan para terdakwa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini