Banyak Napinya Bebas Bersyarat, Anggota Komisi III DPR Wacanakan Revisi UU Pemberantasan Korupsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyaknya narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat membuat anggota Komisi III DPR RI Johan Budi ingin merevisi Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, dengan pemberian pembebasan bersyarat, menurut Johan, tindak pidana korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa atau extra-ordinary crime, tetapi hanya kejahatan biasa.

Diperkirakan ada 23 narapidana korupsi yang mendapat fasilitas bebas bersyarat, mulai dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sampai mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

“Dari sisi peraturan perundang-undangan harus diubah. Kita harus mengembalikan lagi bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa,” ujar Johan, Jumat 9 September 2022.

Pemberian bebas bersyarat terhadap koruptor menurut, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru tidak memberikan efek jera.

Orang akan terdorong melakukan tindak pidana korupsi karena hukumannya bisa dipotong karena remisi, apalagi vonisnya juga rendah.

Kondisi seperti itu akan mematikan semangat pemberantasan korupsi.

Klausul yang layak diubah dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindaka Pidana Korupsi, menurut Johan, adalah dengan menetapkan hukuman minimal.

Saat ini, peraturan tersebut masih menerapkan hukuman maksimal sehingga vonis yang dijatuhkan bisa tidak maksimal.

Selain itu jaksa diharuskan mengajukan tuntutan yang memberi efek jera sehingga tidak boleh menjatuhkan pembebasan bersyarat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sikapi Efisiensi APBN, BEM STIU Darul Hikmah Ikut Aksi di Jakarta

Mata Indonesia,-Kota Bekasi, Mahasiswa BEM STIU Darul Hikmah Kota Bekasi yang tergabung dengan Aliansi BEM SI Rakyat Bangkit mengikuti...
- Advertisement -

Baca berita yang ini