MINEWS.ID, JAKARTA -Â Sepuluh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dan Jakarta akan menjadi saksi kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Untuk menghadirkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Jaksa Agung Prasetyo, karena empat di antaranya mangkir tanpa alasan.
“KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 15 Agustus 2019.
Keenam jaksa itu akan diperiksa untuk tersangka Sendy Perico (SPE). Mereka terdiri dari Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana.
Surat permintaan bantuan tersebut sudah dikirim 12 Agustus 2019 bersama surat panggilan untuk keenam jaksa.
Menurut Febri, Rabu 14 Agustus 2019, penyidik memanggil empat jaksa lain juga untuk tersangka Sendy. Keempatnya tidak hadir tanpa alasan jelas.
Mereka adalah Jaksa Fungsional di Badiklat Kejagung M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdiantor, Kasie Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan juga seorang jaksa bernama Arih Wira Suranta.
Penyidik akan memanggil kembali keempat jaksa tersebut dengan meminta bantuan jaksa agung Prasetyo.
Dalam kasus suap penanganan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Alvin Suherman (AVL) seorang pengacara, Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara, dan mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).