MATA INDONESIA, JAKARTA-81 orang terjaring dalam razia Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka kedapatan berada di Autentik Restoran dan Lounge Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari 81 orang yang diamankan 60 orang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
“Kafe ini pengunjungnya kebanyakan warga negara asing khususnya dari Nigeria,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin 5 Juli 2021.
Yusri mengatakan telah memeriksa 60 WNA. Hasilnya, hanya 17 WNA yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Passport. “43 WNA sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Juga, Divhubinter Mabes Polri. “Untuk didatakan apakah 60 orang itu ada masalah lain,” katanya.
Yusri mengatakan, para pelanggar dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain di lokasi itu, Polisi juga menemukan spa, dan kafe yang beroperasi Jakarta Selatan, Bekasi dan Tangerang. Totalnya, ada lima unit usaha yang diberikan tindakan tegas.
Yusri merinci, penindakan juga dilakukan kafe 29 Eatery, Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jaksel. Ada tiga orang yang menyadang statustersangka baik. “Mereka yang ditetapkan tersangka ialah pemilik, supervisor dan EO nya,” ujarnya.
Demikian juga di Mars Spa Pondok Indah Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jaksel. “Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab dan 9 orang di tempat tersebut sudah kita amankan,” ujar dia.
Yusri melanjutkan, sanksi juga dijatuhkan kepada K-ONE Spa Men’s Health & Executive Spa Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Jawa Barat. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah seorang diantaranya ESH sebagai penyelenggara.
Berikutnya, pihaknya menindak Take Coffee Puribeta Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Kota Tangerang. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka ada satu orang. “Ini lima TKP yang berhasil kita berhasil amankan,” ujar dia.
Yusri menegaskan, Satgas Gakkum PPKM Darurat yang dipimpin Ditreskrimum masih terus bergerak guna menegakan aturan.
“Ini tujuannya memutus mata rantai untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak main-main. Regulasi dibuat ini bukan untuk menyesatkan masyarakat tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19,” katanya.