Bambang Trihatmodjo Nunggak Utang Negara Rp 50 Miliar?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bambang Trihatmodjo ternyata menunggak utang kepada negara sebesar Rp 50 miliar. Tunggakan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Sea Games 1997.

Pengacara Putra ketiga Mendiang Presiden Soeharto tersebut, Prisma Wardhana Sasmita pun memberikan penjelasan soal utang tersebut. Ia mengatakan, sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar. Pun angka Rp 50 miliar tersebut merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5 persen per tahun.

“Bunga 5 persen setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan,” ujarnya, Minggu 27 September 2020, melansir detik.com.

Menurut Prisma, kasus yang membelit Bambang bermula dari dirinya menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti (TIM). Kala itu, Soeharto mengalokasikan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

Ia juga menjelaskan bahwa dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997 yang bersumber dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Kala itu, dana kesanggupan KMP untuk menggelar Sea Games maksimal Rp 70 miliar, namun setelah diaudit ternyata lebih dari Rp 156 miliar, tidak meliputi dana pembinaan atlit. Sebenarnya telah dilakukan laporan dan penyampaian pertanggungjawaban di tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai subyek pelaksana konsorsium.

“Lalu sudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar,” kata Prisma.

Ia pun mengungkapkan bahwa Bambang merasa bukan penanggungjawab PT TIM, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Bahkan hingga dicekal ke luar negeri.

“Yang menjadi subyek hukum dari KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama malah mengungkapkan pernyataan yang berbeda. Ia mengatakan, penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 mengikutsertakan konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

Konsorsium mempunyai tugas untuk menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Namun dalam penyelenggaraannya, Konsorsium malah mengalami kekurangan dana.

“Negara lalu memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” kata Setya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemensetneg sebenarnya telah berusaha membantu proses pengembalian piutang negara oleh konsorsium yang diketuai oleh Bambang. Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997.

Dalam rakor tersebut disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan.

“Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Setya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini