MINEWS, JAKARTA – Setelah sebelumnya Bawaslu mengaku tak tahu kenapa kepolisian menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Ketum PA 212 Slamet Ma’arif, kini giliran Jaksa Agung HM Prasetyo yang menanyakan hal sama.
Kasus Slamet dihentikan oleh Polda Jawa Tengah beberapa hari lalu. Penghentian itu belum diberitahukan secara resmi kepada Jaksa Agung.
“Apa dihentikan karena tidak cukup bukti atau bagaimana, kita tunggu laporannya,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat 1 Maret 2019.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme pelanggaran Pemilu diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Sebelumnya, usai kasus Slamet dihentikan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja menyebut ada tiga hal yang mendasari penghentian tersebut.
Pertama, alasan penafsiran makna kampanye yang berbeda dari ahli pidana dan KPU, sehingga polisi tak bisa melimpahkannya ke kejaksaan. Kedua, karena unsur niat atau mens rea yang belum bisa dibuktikan
Ketiga, penghentian kasus Slamet Ma’arif ini telah disetujui secara bersama-sama oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.