MINEWS.ID, JAKARTA – Hari ini 9 Juli 2019, terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith bakal divonis Pengadilan Negeri Bandung. Untuk mengantisipasi gerakan massa, polisi menutup Ruas Jalan Seram.
Hari ini Bahar akan mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Sebelumnya Bahar dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto agar dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.
Dia dinilai jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap remaja bernama Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi alias Zaki.
Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Jaksa Kristianto juga meminta majelis hakim menetapkan denda kepada Bahar senilai Rp 50 juta yang bisa diganti dengan kurungan selama tiga bulan.