MINEWS.ID, JAKARTA – Masih ingat nasib guru honorer SMA Negeri 7 Lombok, Baiq Nuril, yang dihukum Mahkamah Agung? Kini dia boleh bernapas lega karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan pemerintah akan memberi perhatian serius atas masalah hukumnya itu.
Saat bertemu Baiq yang diantar politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Yasonna mengungkapkan salah satu opsi yang dikaji adalah pemberian amnesti.
Namun, selama ini upaya hukum luar biasa tersebut tidak pernah diberikan kepada perorangan. Upaya hukum tersebut sering diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik besar.
Contohnya kasus PRRI yang diberikan Bung Karno, kemudian Muchtar Pakpahan oleh Presiden BJ Habibie, serta kepada Budiman Sudjatmiko karena kejahatan yang dianggap ada kaitanya dengan politik.
Meski begitu Yasonna menilai sebenarnya tidak ada batasan yang jelas soal pemberian amnesti. Itulah yang akan dipelajari untuk memberikan kepastian hukum bagi Baiq Nuril.
Setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA, Baiq Nuril harus menjalani hukuman selama enam bulan karena dinyatakan bersalah melanggar UU ITE.