MATA INDONESIA, JAKARTA-46 saksi telah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang diperiksa.
Namun pada rilis sebelumnya, saksi yang diperiksa merupakan pelaku UMKM yang menjadi penerima bantuan gerobak tetapi tidak mendapatkan, termasuk pihak-pihak terkait pengadaan gerobak UMKM dalam hal ini Kemendag.
Sambil memeriksa para saksi, lanjut Ramadhan, penyidik tengah melakukan analisa transaksi keuangan dan pemulihan aset (“asset recovery”).
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya program bantuan gerobak dagang bagi UMKM, namun hingga kini belum menerima bantuan tersebut.
Penyidik Ditipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga 16 Mei status penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan pengadaan gerobak untuk tahun anggaran 2018 nilainya sebesar Rp49 miliar ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan per gerobak sekitar Rp7 juta.
Sedangkan pengadaan gerobak tahun 2019 senilai Rp26 miliar untuk 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp8,6 juta.
“Jadi total dua tahun anggaran itu Rp76 miliar untuk 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah secara gratis untuk pelaku usaha,” kata Cahyono.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menghitung kerugian keuangan negara dan segera menetapkan tersangka yang diduga dari unsur pemerintahan.