MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mempersilakan destinasi wisata tertentu di Indonesia kembali buka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Destinasi tersebut pada umumnya berupa wisata alam yang risikonya terhadap penularan Covid19 sangat rendah. Tentu saja harus mengikuti protokol kesehatan yang telah disahkan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Doni Monardo mengatakan kawasan pariwisata alam tersebut harus dibuka secara bertahap sampai batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebelum pandemi.
Kawasan itu harus berada di wilayah zona hijau atau kuning. Sedangkan zona lain akan diatur dengan kesiapan masing-masing daerah dan pengelola kawasan. Hingga kini tercatat 270 kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning yaitu;
Jakarta
Di ibu kota, destinasi wisata utama sudah mulai beroperasi Sabtu 20 Juni 2020. Sejumlah tempat yang sudah dibuka antara lain Kepulauan Seribu, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
Selain itu, 11 museum dan taman budaya yang terdiri dari Museum Sejarah Jakarta, Taman Prasasti, MH Thamrin, Museum Joang 45, Seni Rupa dan Keramik, Wayang, Tekstil, Museum Bahari, Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Taman Benyamin Suaeb, dan Taman Ismail Marzuki.
Jawa Barat
Sejumlah objek wisata tersebut adalah Kabupaten Pangandaran sebagai percontohan kawasan wisata dengan protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Untuk memasuki kawasan tersebut, pengunjung wajib membawa surat keterangan bebas Covid19 atau menjalani rapid test.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata membuka kawasan itu pada 5 Juni 2020. Pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid19 harus menjalani rapid test di pusat informasi turis dengan biaya Rp 200 ribu, jika tidak bersedia diminta pulang.
Selain Pangandaran, Taman Safari Indonesia di Cisarua, Kabupaten Bogor juga telah buka kembali sejak 15 Juni 2020. Namun, pengelola hanya menerima 20 persen pengunjung selama masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal di tengah pandemi Covid19.
Hingga 30 Juni 2020, harga tiketnya Rp 200 ribu untuk seorang orang di atas 6 tahun. Sedangkan mereka berusia di bawah itu cukup membayar Rp 180 ribu.
Sumatera Barat
Di provinsi itu Bukittinggi adalah wilayah yang tidak lagi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kota di dataran tinggi itu, menawarkan sejumlah destinasi wisata alam dan kuliner, seperti Kebun Binatang Bukittinggi, Monumen Jam Gadang, Ngarai Lembah Sianok, Janjang Saribu Bukittinggi, Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta dan masih banyak lagi.
Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) telah menetapkan kawasan wisata Gili Indah – Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air – di Kabupaten Lombok Utara dibuka kembali untuk wisatawan pada 20 Juni 2020.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Mohammad Faozal mengungkapkan warga setempat tidak perlu membawa surat negatif Covid19 saat mengunjungi destinasi tersebut. Dokumen itu harus dimiliki wisatawan dari luar NTB.