MATA INDONESIA, JAKARTA-Tersangka baru kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk.
Berdasarkan bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
“13 korporasi sebagai tersangka yaitu PT DM atau PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI dan PT SAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juni 2020.
Penetapan tersangka tak hanya terhadap 13 korporasi saja, melainkan juga satu orang pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang.
“Kemudian yang kedua, adalah satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Februari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang,” ujarnya.
Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam kaitannya dengan pengelolaan kelola keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Hari menyebut, kasus ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari 13 korporasi tadi itu kerugiannya diduga sekitar Rp12,157 triliun. Kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan kerugian negara yang sudah dihitung oleh BPK sebesar Rp16,81 triliun,” katanya.