Awas Lonjakan Kasus Covid19 Akibat Mudik Lebaran Semakin Jelas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Libur lebaran 2021 yang diprediksi Doni Monardo sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Kepala BNPB akan mengalami lonjakan Covid19, bukan isapan jempol. Dokter relawan Satgas Penanganan Covid19 Nasional, dr. Muhammad Fajri Addai mengungkapkan kenaikan itu akibat naiknya mobilitas warga Indonesia.

Jumlah zona merah atau daerah dengan angka penularan paling banyak, yang awalnya sudah tinggal 7 daerah kini perlahan tapi pasti naik menjadi 10 kabupaten/kota per tanggal 25 Mei 2021.

“Harap dicatat Corona masih ada,” ujar Fajri dalam pesan yang diterima Mata Indonesia News, Rabu 26 Mei 2021.

Selain meningkatnya daerah zona merah, Fajri juga mencatat angka kematian akibat Covid19 di Indonesia juga naik di saat angka dunia mengalami penurunan.

Angka Indonesia awalnya 2,75 persen menjadi 2,78 persen, sedangkan angka kematian dunia dari 2,18 persen turun menjadi 2,08 persen.

Sejak 22 Mei 2021, angka kematian itu meningkat di 21 provinsi yang ada di Indonesia padahal bulan ke-5 itu belum berakhir.

Selain itu, belum semua orang yang melakukan perjalanan mudik kembali lagi ke tempat kerja masing-masing.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini