MINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mematangkan rencana memberi sanksi kepada operator web dan media sosial yang tidak menyaring konten hoax di lamannya.
“Sanksinya mulai dari sanksi administratif, denda hingga penutupan laman,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.
Jika operatornya terus membiarkan hal tersebut berlarut-larut akan dikenakan pasal pidana, ‘turut serta.’
Sanksi itu, menurut Semuel, akan berlaku setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) disahkan.
Tekad Kementerian Kominfo menyaring hoax semakin kuat setelah banyaknya hoax yang disebarkan berkali-kali pada kerusuhan Jakarta 21-22 Mei 2019.
Semuel mengimbau agar warganet segera menghapus berita bohong yang dimuat atau disebarkan melalui akun media sosialnya.